Sidang Sutono Hadirkan Tetangga Korban Sebagai Saksi

 

Kejari Jember – Perkara dugaan pencurian dengan terdakwa Sutono digelar pada Senin 27 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jember dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pertama yakni saksi Kadir alias Pal Dayu, yang merupakan tetangga korban perkara pencurian itu, Sinowardi, di Dusun Grogol, Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat.

Kedua adalah Anis Yulia Rachman, guru bahasa isyarat yang menjadi penerjemah yang mendampingi terdakwa pada saat terdakwa memberikan keterangan di tingkat penyidikan di polsek kalisat.

Kepala Seksi Pidana Umum I Gede Wiraguna Wiradarma, SH., mengatakan, keterangan kedua saksi dalam sidang mendukung dakwaan.

Seperti keterangan saksi Kadir yang mengaku terbangun dari tidurnya karena mendengar Sushayati, istri Sinowardi, berteriak “maling.”

Setelah mendengar teriakan itu, Kadir mengaku menuju ke rumah Sinowardi dan melihat banyak orang sudah berkumpul di rumah sinowardi.

Kadir juga mengaku melihat dua buah pengeras suara atau toa berada di ruang tamu rumah Sinowardi.

Perlu diketahui, dua buah pengeras suara dan satu buah ketapel menjadi barang bukti dalam perkara dugaan pencurian yang terjadi pada malam tanggal 13 Agustus 2022.

Sementara saksi Anis Yulia Rachman menerangkan bahwa terdakwa Sutono mengakui mengambil dompet dari dalam lemari yang ada di rumah Sinowardi.

Belakangan diketahui dompet itu milik Sinowardi. Dalam dompet itu diakui Sutono hanya ada kartu, tanpa ada uang.

Anis Yulia Rachman juga menerangkan terdakwa Sutono saat penyidikan di Polsek Kalisat tidak mengakui mengambil dua buah toa.

Sutono yang diketahui disabilitas tunarungu dan tunawicara itu mengaku hanya mengambil dan menggeser toa.

“Jadi terdakwa hanya mengambil dan menggeser toa karena terpergok anak korban Sinowardi saat terdakwa mengambil dompet milik korban,” terangnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 30 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan terdakwa Sutono. (din)

Bagikan Ke:

Related posts